ANALISIS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2022 TERHADAP PENINGKATAN PARTISIPASI PEMILIH PEMULA (STUDI KASUS PILKADA KABUPATEN SORONG TAHUN 2024)

Authors

  • Dimas Ari Bhima Sakti Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Yoga Andriyan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Edy Supardi Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Sofyan Muhamad Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.36232/jppadap.v5i3.5085

Keywords:

Partisipasi Pemilih Pemula, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, Pendidikan Pemilih, Pilkada Kabupaten Sorong, Demokrasi Lokal

Abstract

Partisipasi masyarakat merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi yang tercermin melalui keterlibatan warga negara dalam pemilihan umum. Tingginya tingkat partisipasi pemilih menunjukkan adanya kesadaran politik, pemahaman terhadap proses demokrasi, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam kehidupan kenegaraan. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu instrumen penting demokrasi di Indonesia, termasuk dalam mendorong pendidikan politik masyarakat, khususnya pemilih pemula. Pemilih pemula memiliki posisi strategis karena membawa harapan dan perspektif baru dalam menentukan arah kebijakan daerah. Oleh karena itu, peningkatan partisipasi kelompok ini menjadi perhatian utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi serta efektivitas PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pilkada Kabupaten Sorong Tahun 2024. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di KPU Kabupaten Sorong, serta didukung data partisipasi pemilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Sorong telah mengimplementasikan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 melalui dua strategi utama, yaitu sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung. Sosialisasi langsung dilakukan melalui program pendidikan pemilih di sekolah dan perguruan tinggi, kegiatan Goes to School, seminar, serta penggunaan alat peraga pemilu. Sementara itu, sosialisasi tidak langsung dilaksanakan melalui media sosial, media massa lokal, radio, dan televisi. Implementasi kebijakan ini berkontribusi pada peningkatan partisipasi pemilih secara umum serta kenaikan jumlah pemilih pemula di Distrik Mayamuk dari 202 orang pada Pilkada 2017 menjadi 334 orang pada Pilkada 2024. Namun demikian, efektivitas PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula masih bersifat parsial. Hambatan utama meliputi keterbatasan jangkauan sosialisasi, kondisi geografis, rendahnya literasi politik pemilih pemula, serta belum optimalnya pendekatan yang sesuai dengan karakter generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendidikan pemilih yang berkelanjutan, pemerataan sosialisasi, serta kolaborasi yang lebih intensif dengan lembaga pendidikan dan komunitas lokal guna meningkatkan kualitas partisipasi pemilih pemula dan memperkuat demokrasi lokal di Kabupaten Sorong.

Kata kunci: Partisipasi Pemilih Pemula; Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022; Pendidikan Pemilih; Pilkada Kabupaten Sorong; Demokrasi Lokal

References

Book

Democracy in Five Nations. Princeton University Press.

Budiardjo, M. (2018). Dasar-dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Huntington, S. P., & Nelson, J. M. (1976). No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries. Harvard University Press.

Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.

Jurnal

Abdullah, W. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Pemerintahan Dan Sosial Politik, 8(1), 55–66.

Abdurahman Fatoni. (2011). Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi. 104.

Andi Tenri, P. (2018). Partisipasi Pemilih Pemula. 522–532.

Andriyan, Y. (2021). Pengelolaan keuangan daerah di pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK), 3(1), 47-54.

Andriyan, Y. (2025). Analisis Dasar Green Government Pada Pemerintah Kabupaten Sorong: Kesiapan Daerah Menuju Tata Kelola Hijau. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adiminstrasi Publik, 5(2), 443-449.

Andriyan, Y., Rajab, A. M., Hidayat, R., Muhamad, S., & Munzir, M. (2023). Eksistensi Naskah Akademik Dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adiminstrasi Publik--Coba, 3(1), 1-18.

Andriyan, Y., Muhamad, S., Difinubun, Y., & Hidayat, R. (2022). EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA (Studi Pada Desa Di Kota Tual). Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 3(2), 17-24.

Benben Fathurokhman, Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)‟, Journal Of Research And Development On Public Policy, 1.1 (2022) 51–59

Debora Danisa. (2022). Jenis Teknik Pengumpulan Data Beserta Pengertian Dan Contohnya.

Difinubun, Y., & Gudono, M. (2021). Kinerja Keuangan Daerah Pemekaran Ditinjau Dari Rasio Dan Indeks Keuangan. Financial and Accounting Indonesian Research, 1(1), 62-91.

Difinubun, Y., & Fatimah, U. F. N. (2023). Financial Statement Disclosure: Satu Tinjauan Keuangan Daerah. Financial And Accounting Indonesian Research, 3(1), 55-63.

Difinubun, Y., Asriani, D., & Yanti, I. B. (2022). Pengaruh Audit Kinerja Terhadap Akuntabilitas Publik Dengan Pengawasan Fungsional Sebagai Variabel Moderating. Financial and Accounting Indonesian Research, 2(1), 34-45.

Febriantanto, P. (2019). Febriantanto, P. (2019). Analisis Faktor Determinan Peningkatan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pilkada. 157–190.

Firdaus, R. (2021). Efektivitas Sosialisasi Pemilu Bagi Pemilih Pemula. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 11(2), 105–117.

Gaffar Afan. (1997). Partisipasi Politik Rakyat . Konsep Pemilih Pemula. (2020).

Henraman, H. (2021). Perencanaan Dan Stategi Komunikasi Pemerintah Dalam Menjawab Tantangan Ekonomi Kreatif Era Digital Di Kab. Nunukan (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin).

Hidayat, R., Andriyan, Y., Susim, R., Inai, A. R., & Sohnui, S. (2025). Contextualizing religious moderation through intercultural communication: A case study of the Muslim Papuan community in Sorong, Indonesia. KURIOSITAS, 1-12.

Lintang Yunisha Dewi And Others. Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Partisipasi Politik Masyarakat Di Pilkada Serta Meminimalisir Golput, 2022, Pp. 36-48.

Mahyudin Mahyudin And Others, „Sosialisasi Pentingnya Partisipasi Pemilih Pemula‟, Humanism : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3.1 (2022), 1–8,.

Malakiano S.R. (2024). Strategi Kpu Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pilkada Di Kabupaten Tapanuli Utara. 1–2.

Mariana, D. (2022). Strategi Sosialisasi KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula. Jurnal Ilmu Pemerintahan Nusantara, 3(1), 45–57.

Mashuri, M. (2014). Partisipasi Masyarakat Sebagai Upaya Pembangunan Demokrasi . 178–186.

Mathematics. (2020). Teori Partsipasi Politik Dan Konsep Konsep Peran Anggota Legiisklatif. 1–23.

Muhammad Adeputera Hemas, Peran Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Dalam Melaksanakan Pendidikan Politik Untuk Meningkatkan Partisipasi Aktif Pemilih Pemula Pada Pilkada Tahun 2015 Di Kabupaten Kendal, 2019. 28-34.

Muhamad, S. (2018). Perpecahan Dan Soliditas Elite Partai Golkar Pada Pemenangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Ternate 2015 (Studi Dpd Ii Partai Golongan Karya Kota Ternate) (Doctoral Dissertation, Megister Ilmu Pemerintahan).

Munzir, M., Difinubun, Y., & Andriyan, Y. (2022). Analisis indeks pembangunan manusia dan leverage pada ketersediaan dan keteraksesan informasi keuangan daerah. Financial and Accounting Indonesian Research, 2(2), 18-32.

Munzir, M., Andriyan, Y., & Hidayat, R. (2023). Consumer goods: Pengaruh profitabilitas dan leverage terhadap nilai perusahaan dimediasi oleh corporate social responsibility. Jurnal Akuntansi Dan Governance, 3(2), 153-165.

Munzir, M., Difinubun, Y., Wulandary, A., Azisah, N., Astuti, S., & Darmayanti, I. (2024). BUDGETING AND CONTROL PROBLEMS IN WARMON KOKODA VILLAGE, SORONG REGENCY. Jurnal Akuntansi STIE Muhammadiyah Palopo, 10(1), 56-63.

Pamungkas, A. C., Andriyan, Y., Rumlus, M. H., & Kalauw, S. M. (2025). Globalisasi dan Desentralisasi dalam Permasalahan Pembangunan di Papua Barat Daya. JOSH: Journal of Sharia, 4(02), 1-20.

Rajab, A. M., Andriyan, Y., Muhamad, S., & Supardi, E. (2023). Legalitas Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pilkada. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adiminstrasi Publik--Coba, 3(1), 36-51.

Rajab, A. M., Pamungkas, A. C., Muhamad, S., Supardi, E., & Sanaba, H. F. (2023). Haluan Konstitusi Dan Kebijakan Keadilan Sosial Dalam Hukum Tata Negara. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adiminstrasi Publik--Coba, 3(2), 142-150.

Rohim, A. (2020). Peran Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Politik Generasi Muda. Jurnal Komunikasi Politik Indonesia, 5(2), 88–97.

Sahbana, & Sahbana. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Warta Dharmawangsa, 51.(Di Akses Mei 25 2025).

Sanaba, H. F., Andriyan, Y., & Munzir, M. (2022). Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi Kinerja Karyawan: Kompensasi, Motivasi Kerja, Lingkungan Kerja. Financial and Accounting Indonesian Research, 2(2), 83-96.

Supardi, E., & Sos, S. (2012). Perubahan Strategi Kebijakan pada Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak –Mimika Provinsi Papua (Studi tentang Proses Reformulasi Model Kebijakan Situasional: Belajar dari Kasus Terminasi Kebijakan oleh BP. KAPET Biak-Mimika Pasca Otonomi Khusus Daerah Papua 2010) (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Vvi Lee. (2023). Pendidikan Pemilih Sebagai Metode Meningkatkan Partisipasi Dan Keterampilan Pemilih Pemula Menggunakan Hak Pilihnya Dalam Pemilu Pendahuluan Memberikan Suara Dalam Pemilu Merupakan Partisipasi Politik Konvesional Individu. 270–278.

Wardhani, N. S. P. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan . 57–62.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Ari Bhima Sakti, D., Andriyan, Y., Supardi, E., & Muhamad, S. (2025). ANALISIS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2022 TERHADAP PENINGKATAN PARTISIPASI PEMILIH PEMULA (STUDI KASUS PILKADA KABUPATEN SORONG TAHUN 2024). JURNAL PEMERINTAHAN, POLITIK ANGGARAN DAN ADIMINSTRASI PUBLIK, 5(3), 450–459. https://doi.org/10.36232/jppadap.v5i3.5085

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)