SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36232/jppadap.v5i01.1187Keywords:
Sengketa, Kewenangan, Lembaga Negara, Sistem Pemerintahan, IndonesiaAbstract
Dalam perkembangannya, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi dilandasi upaya serius memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan semangat penegakan konstitusi sebagai grundnorm atau highest norm, yang artinya segala peraturan perundangundangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam konstitusi. Konstitusi merupakan bentuk pelimpahan kedaulatan rakyat (the sovereignity of the people) kepada negara, melalui konstitusi rakyat membuat statement kerelaan pemberian sebagian hak-haknya kepada negara. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dan dijaga. Sebab, semua bentuk penyimpangan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun aturan hukum di bawah konstitusi terhadap konstitusi, merupakan wujud nyata pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.
References
A M ukti A rto, Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Pustaka Pelajara, Yogyakarta, 2001, hlm.3.
Andriyan, Y. (2021). Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK), 3(1), 47-54.
Andriyan, Y., Muhamad, S., Difinubun, Y., & Hidayat, R. (2022). EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA (Studi Pada Desa Di Kota Tual). Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 3(2), 17-24.
Andriyan, Y., Rajab, A. M., Hidayat, R., Muhamad, S., & Munzir, M. (2023). Eksistensi Naskah Akademik Dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. JPPAP: Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adimistrasi Publik, 1-18.
Hamdan Zoelva, "Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945", dalam Sutjipno, Perubahan UUD 1945 Tahun 1999-2002 (dalam Bahasa Akademik, bukan Politik), Konstitusi Pers, Jakarta, 2007, hlm . 224.
Iriyanto A.Baso Ence, Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas M ahkam ah Konstitusi,PT Alumni, Makassar, 2008, hlm. 130.
Jim ly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945 FH UI Press, Konstitusi Pers, Jakarta, 2004, hlm . 215.
Jimly Asshiddiqie, "Konstitusi dan Am andem en Konstitusi", Makalah disampaikan pada kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 29 April 2006, hlm. 14
Janedjri M.Gaffar, Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Makalah, Surakarta, 17 O ktober 2009.
Janedjri M. Gaffar, Ibid.
Jimly Asshiddiqie,Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress,Jakarta, 2005, hlm. 6.
Khunti Dyah Wardani, Impediment dalam Konstitusi Indonesia, Uli Press, Yogyakarta, 2007, hlm. 37.
Mahkamah Konstitusi, Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi, http://www. mahkam ahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.P rofilM K& id=l, diakses pada 22 Maret 2020.
Munzir, M., Difinubun, Y., & Andriyan, Y. (2022). Analisis Indeks Pembangunan Manusia dan Leverage pada Ketersediaan dan Keteraksesan Informasi Keuangan Daerah. Fair: Financial and Accounting Indonesian Research, 2(2), 18-32.
Rajab, A. M., Andriyan, Y., & Muhamad, S. (2022). Kewenangan Masyarakat Hukum Adat dalam pengelolaan Mineral dan Batubara Pasca pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2020. Jppap: Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adimistrasi Publik, 2(1), 32-46.
Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1996, hlm.90