SEJARAH PEMIKIRAN TENTANG NEGARA HUKUM DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36232/jppadap.v5i01.1190Keywords:
Sejarah, Pemikiran, Negara, Hukum, Sistem PemerintahanAbstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pentingnya memahami Sejarah Pemikiran Tentang Negara Hukum Pada abad pertengahan, konsep negara dimaknai sebagai suatu organisasi masyarakat dengan konsentrasi persoalan-persoalan keduniawian yang disebut civitas terena. Sementara itu terdapat juga organisasi masyarakat yang berkonsentrasi pada persoalan keagamaan yang disebut civitas dei. Sedang organisasi masyarakat yang berkonsentrasi pada persoalan keilmuan disebut dengan civitas akademica. Dalam perkembangannya antara civitas terena dan civitas dei terjadi proses dualisme yang saling menguasai, sehingga dominasi gereja terasa kental dalam kehidupan kenegaraan. Sebagian raja mengklaim bahwa dia bertahta karena kehendak Tuhan, kekuasaan raja berasal dari Tuhan, raja adalah wakil atau bayangan Tuhan di dunia Pemikiran para sarjana dan ahli filsafat kenegaraan seperti Machiavelli, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes mengenai teori kedaulatan telah memberi kontribusi besar terhadap keabsolutan kekuasaan raja yang dikemas dalam teori Kedaulatan Negara yang monistis.
References
Andriyan, Y., Rajab, A. M., Hidayat, R., Muhamad, S., & Munzir, M. (2023). Eksistensi Naskah Akademik Dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. JPPAP: Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adimistrasi Publik, 1-18.
Andriyan, Y., Munzir, M., Sismar, A., Likewati, W. O., Athirah, A. M., Hidayat, R., ... & Sakti, D. A. B. (2024). The implementation of e-government for village good governance in South Misool, Raja Ampat. Journal of Community Service and Empowerment, 5(3), 531-539.
Azhary, Muhammad Tahir. 2003. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsipprinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Predana Media.
George P. Fletcher, 1996, Basic Concepts of Legal Thought, Oxford University Press, h. 11-12
Helen Fenwick & Gavin Phillipson, 2003,Text, Cases & Materials on Public Law & Human Right, 2nd Edition, Cavendish Publishing Ltd., h. 98.
International Commision Of Jurists, “The Dynamic Ascepcts Of The Rule Of Law In The Modern Age”, report on the Proceedings of the Sout-East Asian and Pacific Conference of Jurists, Bangkok-Thailand, 15-19 February 1965.
Joeniarto, Negara Hukum (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1968), hlm. 53.
Munzir, M., Andriyan, Y., & Hidayat, R. (2023). Consumer goods: the influence of profitability and leverage on company value is mediated by corporate social responsibility. Jurnal Akuntansi Dan Governance, 3(2), 153.
Munzir, M., Difinubun, Y., & Andriyan, Y. (2022). Analisis Indeks Pembangunan Manusia dan Leverage pada Ketersediaan dan Keteraksesan Informasi Keuangan Daerah. Fair: Financial and Accounting Indonesian Research, 2(2), 18-32.
Rajab, A. M., Andriyan, Y., Muhamad, S., & Supardi, E. (2023). Legalitas Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pilkada. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Administrasi Publik, 3(1).
Sudargo Gautama, Pengertian tentang Negara Hukum (Bandung: Alumni, 1973), hlm. 8.
The Encyclopedia Americana, Intrnational Edition, Volume 18, Grolier Incorporated, 1990, h. 92-94; The World Book Encyclopedia, Volume 13, Field Enterprises Education Corporatio, 1995, h. 48b-50.