ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG PASAR SORE KE PASAR PUJESERA KABUPATEN SORONG OLEH DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UMKM

Authors

  • Ajeng Juliawati Wardhani Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Karmila Sinen Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Edy Supardi Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.36232/jppadap.v6i1.6103

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Relokasi Pedagang, Pasar Sore, Pasar Pujasera, Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Relokasi Pedagang, Pasar Sore, Pasar Pujasera, Kabupaten Sorong.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan relokasi pedagang Pasar Sore ke Pasar Pujasera di Kabupaten Sorong. Kebijakan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM untuk menata kawasan Pasar Sore yang berada di bahu jalan, mengurangi kemacetan, meningkatkan ketertiban, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan nyaman. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilaksanakan melalui sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana di Pasar Pujasera, serta pemberian kompensasi kepada pedagang. Namun, pelaksanaannya belum optimal. Komunikasi belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh pedagang, fasilitas yang tersedia belum mampu meningkatkan aktivitas perdagangan karena jumlah pembeli masih rendah, dan penertiban pedagang di lokasi lama belum dilakukan secara konsisten. Sementara itu, koordinasi antarinstansi telah berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan relokasi telah berjalan, tetapi masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, penertiban yang konsisten, serta upaya menarik lebih banyak pengunjung ke Pasar Pujasera agar tujuan relokasi dapat tercapai secara optimal.

References

A.N. Hafidzhi et.al. (2020). Tingkat Keberhasilan Relokasi Ruang Bagi Pedagang Pada Penataan. 9(2), 143–150.

Andriyan, Y. (2021). Pengelolaan keuangan daerah di pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK), 3(1), 47-54.

Agustin, et. al. (2025). Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Tradisional (Studi Kasus Pasar Kembang Kota Surabaya). Publik, 19(02), 122–133.

Akbar, M. (2020). Implementasi Kebijakan Relokasi Pedagang Pasar Tradisional Di Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru.

Aldy Tamnge. (2025). Atasi Kemacetan, Pemkab Sorong Pindahkan Pedagang Pasar Sore ke Pasar Pujasera. Tribun Sorong.Com. https://sorong.tribunnews.com/2025/08/23/atasi-kemacetan-pemkab-sorong-pindahkan-pedagang-pasar-sore-ke-pasar-pujasera

Anugerah et, al. (2024). Collaborative Governance Dalam Relokasi Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus Pada Sentra Digital Ketintang ( Sdk ) Telkom Ketintang) Anugerah Berliant Miadio Cantika Deby Febriyan Eprilianto Abstrak. 12(1), 182–197.

Dahnelia, A., et. al. (2025). Efektivitas Implementasi Kebijakan Revitalisasi Dalam Meningkatkan Daya Saing Pasar Rakyat Di Kota Surabaya. Penelitian Administrasi Publik, 5(01), 194–207.

Epa, A. et al. (2025). Analisis Kebijakan Publik. 1(6), 42–49.

Fahmi Putra Rindhoillah et al. (2024). Implementasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara Dalam Pemulihan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020. 2(1), 83–95.

Fitria et al.. (2025). Eksistensi modal sosial pedagang pasar tradisional terhadap kesejahteraan dalam perspektif ekonomi Islam. 5(1), 161–172.

Kurniawan, A. D. E. (2022). Evaluasi kebijakan revitalisasi pasar muntilan kecamatan muntilan kabupaten magelang. Universitas Tidar.

Latifah, Humairah et al. (2022). Implementasi Perda Kabupaten Gowa No . 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Perspektif Siyasah Syar ’ Iyyah. 3(6), 74–84.

Mawarni, Shely et al. (2025). Implementasi Kebijakan Dilihat Dari Aspek Komunikasi Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 8(1), 866–877.

News, jurnalis polisi. (2025). Surat Edaran Sudah Terbit Pedagang Pinggir Jalan Aimas Siap Direlokasi ke Pasar Resmi Pemerintah. Polisi News.Com. https://www.polisinews.com/2025/09/09/surat-edaran-sudah-terbit-pedagang-pinggir-jalan-aimas-siap-direlokasi-ke-pasar-resmi-pemerintah/#:~:text=Adapun langkah ini telah didukung dengan penerbitan Peraturan,buah yang berjualan di sepanjang jalan utama. %289%2F9%2F2025%29.

Noviyanti, D. (2025). Peran Pasar Tradisional dalam Meningkatkan Pendapatan Pedagang Kecil : Studi Literatur Pendahuluan. 1(2), 22–26.

Pratiwi, M. P., Sari, A. R., Praditya, S., Manajemen, S., & Bisnis, F. (2022). Relokasi Malioboro Terhadap Pedagang Kaki Lima Khazanah: Jurnal Mahasiswa Khazanah: Jurnal Mahasiswa. 14(2), 56–63.

Putri et al. (2024). analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pedagang pasar kota kabupaten wonogiri. 3(02), 111–123.

R Ningsih, S. M. (2020). Analisis Implementasi Kebijakan Relokasi Pedagang Pelataran Di Pasar Tradisional Semampir Kabupaten Probolinggo. 10(4), 1053–1064.

Redaksi, T. (2026). Rugi 3 Bulan di Lokasi Baru, Pedagang Mama-Mama Papua di Pasar Sore Aimas Tolak Relokasi dan Bantuan Modal Bersyarat. Melanesia Post. https://melanesiapost.com/article/rugi-3-bulan-di-lokasi-baru-pedagang-mama-mama-papua-di-pasar-sore-aimas-tolak-relokasi-dan-bantuan-modal-bersyarat

Rohman Abd. et.al. (2021). Analisis Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Relokasi Pasar Untuk Meningkatkan Good Governance. Jurnal Agama Dan Perubahan Sosial, 5(1), 96–112.

Sahid, R. A., Prayitno, B., & Yustie, R. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima Tahun 2020 ( Studi Kasus : Pasar Gembong Asih Surabaya ). 04(1), 60–71.

Setiawan Alan at., A. (2022). Kajian Dampak Kebijakan Relokasi Pkl Bantaran Kali Es Sawah Besar Kota Semarang Terhadap Kondisi Sosial Dan Ekonomi Pedagang. Indonesian Journal of Spatial Planning, 3(2).

Shabrina Adzatil Ismah et.al. (2024). Studi tentang Relokasi Sementara Pedagang Eceran di Pasar Pagi pada Perubahan Pola Interaksi Sosial dalam Konteks Pembangunan Tahun 2024. 2(1), 27–34.

Sinen, K., Ningrum, A. S., & Kabes, O. A. (2022). Strategi Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Menjemput Daerah Otonomi Baru Papua Barat Daya Pemekaran Provinsi Papua Barat. JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi), 45-54.

Supardi, E., Difinubun, M. I., & Muhamad, S. (2022). Analisis Kebijakan: Pengembangan Usaha Sektor Perikanan pada Kawasan Ekonomi Khusus Sorong. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adiminstrasi Publik. 2(1), 10-22.

Yusida, E., Nadya, F., Putra, M., & Sumarsono, H. (2021). Dampak Relokasi Pasar Tradisional terhadap Kondisis Sosial Ekonomi Pedagang di Pasar Kertosono Kabupaten Nganjuk. 4(1), 54–66.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Juliawati Wardhani, A., Sinen, K., & Supardi, E. (2026). ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG PASAR SORE KE PASAR PUJESERA KABUPATEN SORONG OLEH DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UMKM. JURNAL PEMERINTAHAN, POLITIK ANGGARAN DAN ADIMINSTRASI PUBLIK, 6(1), 531–541. https://doi.org/10.36232/jppadap.v6i1.6103

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)