Permasalahan Kasus Bank Century Beserta Penyelesaian
Permasalahan Kasus Bank Century Beserta Penyelesaian
DOI:
https://doi.org/10.36232/remb.v3i2.1993Keywords:
Kata kunci: Bank Century, bank gagal berdampak pada sistemik, Lembaga Penjamin Simpanan, Good Corporate Governance, inovasi digitalAbstract
Krisis keuangan global pada tahun 2008 memberikan dampak yang serius terhadap sektor perbankan nasional, salah satunya ditandai dengan kasus Bank Century. Bank ini mengalami permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang berakhir pada penarikan dana nasabah secara terburu-buru, sehingga ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penyelamatan Bank Century, penerapan Good Corporate Governance (GCG), serta peran inovasi digital dalam upaya memperkuat ketahanan sistem perbankan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data sekunder dari dokumen resmi, laporan lembaga keuangan, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan melalui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), pengambilalihan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penempatan manajemen, serta pengalihan aset dan liabilitas kepada bank perantara. Selain itu, penerapan prinsip-prinsip GCG dan penguatan inovasi digital menjadi langkah strategi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing perbankan nasional. Kasus Bank Century menjadi pelajaran penting bagi otoritas keuangan dalam membangun sistem perbankan yang sehat dan tangguh menghadapi risiko sistemik.