TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING YANG TERJADI DI KABUPATEN GOWA
Keywords:
Tindak Pidana, Illegal Logging, Kabupaten GowaAbstract
Artikel ini dilakukan melalui penelitian yuridis di Kabupaten Gowa yang mengkaji berdasarkan pendekatan Yuridis-Empiris Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging. Fokus atau objek pada kajian ini adalah Bagaimanakah Penerapan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Gowa dan Bagaiamana pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Gowa. Penulis menggunakan data primer dan sekunder sebagai sumber penelitian. Hasil penelitian mempelrihatkan bahwa Penerapan hukum pidana materil terhadapTindak Pidana Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Gowa, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Gowa Ada 3 Unsur yang telah Terpenuhi; yakni Unsur orang persorangan, Unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan prbuatan.