EFEKTIVITAS PENGGUNAAN APLIKASI E-COKLIT PADA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.36232/jppadap.v4i1.6531Keywords:
Efektivitas, E-Coklit, Data PemilihAbstract
Aplikasi E-coklit hadir sebagai alat bantu pantarlih dalam proses pencocokan dan penelitian sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan. Sebagai aplikasi baru tentunya banyak pendapat dari kalangan pengguna, untuk itu perlu dilakukan analisis terkait efektivitas penggunaan aplikasi E-coklit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas penggunaan aplikasi E-coklit di Kabupaten Wonosobo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Data yang dihasilkan dari metode observasi, wawancara dan dokumentasi yang didukung data dari objek penelitian. Pengukuran Efektivitas dilihat dengan Teori Budiani dengan 4 Variabel yaitu Ketepatan sasaran, Tujuan Program, Sosialisasi Program dan Pemantauan Program. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Efektivitas penggunaan Aplikasi E-coklit di KPU Kabupaten Wonosobo secara umum sudah efektif dan baik, Dibuktikan dengan Program Penggunaan Aplikasi E-coklit sesuai sasaran dan tujuan Program, Pantarlih merasa terbantu dengan adanya Aplikasi ini, data lebih valid dan sistem datanya terpusat. Dilihat dari Sosialisasi dan Pemantauan Program sudah terlaksana. Dinilai dari Pantarlih merasa mudah dalam pengoperasian Aplikasi dan evaluasi yang dilakukan. Meskipun masih terdapat kendala dan pelaksanaan yang belum maksimal seperti ditemukannya Pantarlih dan PPS yang merasa kurang maksimal dalam proses Sosialisasi dan Pemantauan penggunaan Aplikasi E-coklit. Faktor pendukung dan penghambat yaitu tingkat akurasi data yang dihasilkan lebih baik dibandingkan dengan coklit manual karena aplikasi lebih mudah mendeteksi kesalahan data. Serta E-coklit sebagai alat pemantauan kinerja pantarlih, Faktor penghambatnya yaitu aplikasi baru yang memungkinkan masih proses pengembangan dan uji coba. Memungkinkan terjadi ketidakstabilan masalah kinerja yang belum berjalan optimal.
References
A. Muri yusuf. (2014). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif & penelitian gabungan. Predamedia group.
Abdul Kadir, A. F., -, B., Yuliati, E., -, M., -, N., & Effendi, R. (2022). Implementation of Digital Transformation of Voter Data Updating Management Using the Cianjur Regency KPU’s Voter Data Information System Application (Sidalih). Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 2(2). https://doi.org/10.32832/djip-uika.v2i2.5920
Amalia, luky sandra. (2019). Evaluasi carut marut data kependudukan bahan penetapan DPT pemilu serentak 2019. Jurnal KPU .
Anggriany Ointu, L., N.J. Rotty, V., & H Mamonto, F. (2022). Implementasi program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di kota manado. Sibatik journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(12), 2969–2976. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i12.478
Arianto, A., & Kahpi, A. (2020). Efektivitas Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). In Alauddin Law Development Journal (ALDEV (Vol. 2).
Atmojo, wahyu tri. (2023, April 7). pemilu 2024: jumlah TPS di wonosobo capai 3091 tersebar di 15 kecamatan. Wonosonozone.Com.
Budiani, N. W. (2007). Efektivitas program penanggulangan pengangguran.
Cahyaningsih, A., Wijayadi, H., & Kautsar, R. (2019). Penetrasi Teknologi Informasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 (Vol. 1). https://tirto.id/Sengketa-Hasil-Pilkada-2018-Di-Mk-Capai-67-Permohonan-Perkara-Cpdu,
Fatmala, R. dan F. kahar. (2019). Efektivitas program pelayanan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan di puskesmas Libuteng Kabupaten Bone. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 8(2).
Jaelani, I. (2024). Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Tengah Keterbatasan Akses Data Pemilih.
Mahmudi. (2005). Manajemen Kinerja sektor . UUP AMP YKPN.
Moh. Mahmud MD. (2017). Politik hukum di indonesia . PT Raja Grafindo Persada.
Purnamawati, D., & Anadza, H. (2022). Efektivitas program aplikasi sistem informasi Mojokerto dalam meningkatkan pelayanan publik (Studi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto) (Vol. 16, Issue 6).
Purwadarminta, W. J. S. (2006). kamus umum bahasa indonesia. balai pustaka.
Putra, R. N. (2017). Pemutkahiran data pemilih pada pemilihan umum. Jurnal FISIP , Vol.4 No.
2.
Rozak, A., Difa, G., & Rochim, N. (2023). Penerapan Aplikasi Simkah Web Perspektif Teori Efektifitas Budiani. Jurnal Penelitian Agama −, 24(1), 109–124.
Saputra Ego, K. (2023). Pengukuran penerimaan aplikasi E-coklit berdasarkan persepsi PPK, PPS dan pantarlih. Jurnal Pengembangan Sistem Informasi Dan Informatika , Vol 4 No. 4.
Supriyadi, A. (2023, February 16). KPU Wonosobo turunkan 3.090 petugas coklit data pemilih pemilu 2024. Magelang Ekspres. https://magelangekspres.disway.id/amp/649872/kpu-wonosobo-turunkan-3090-petugas-coklit-data-pemilih-pemilu-2024
Suryanto. (2018). Pengantar ilmu politik (ke-1). CV pustaka setia.
Yamin Ismail, I. dan R. R. M. (2022). Perbaikan Sistem Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/30/17432821/pendataan-pemilih-pilkada-dan-
Yuliani, K. F. (2017). Efektivitas program pelayanan kesehatan gratis (P2KM) di kota bandar lampung. Universitas Lampung.
Zubaidah, D., & Munadi, M. (2020). Peran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo dalam Pendidikan Politik untuk Masyarakat pada Pemilu Serentak 2019. Unnes Political Science Journal, 4(2), 64–68. https://doi.org/10.15294/upsj.v4i2.27155
PERATURAN
PKPU NO 7 TAHUN 2022 (2022) tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
PKPU NO 11 TAHUN 2018 (2018) Tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum.





