Kinerja Pegawai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
DOI:
https://doi.org/10.36232/equalitybeforethelaw.v5i01.640Kata Kunci:
Aparatur Sipil Negara, Aturan, Hukuman.Abstrak
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN sesuai dengan ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN), tugas untuk melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut. Data dalam Sistem Peringatan Dini Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin. Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Konstitusi terhadap disiplin pegawai merupakan unsur penting dalam menjaga kinerja dan profesionalisme pegawai.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 folce palyama, Moses

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.