PERLINDUNGAN HUKUM PADA MASYARAKAT DARI TINDAKAN CRACKING PERPEKTIF UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM PIDANA ISLAM

PERLINDUNGAN HUKUM PADA MASYARAKAT DARI TINDAKAN CRACKING PERPEKTIF UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis

  • Mariya Azis
  • Muhammad Hasan Rumlus

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, cybercrime, cracking.

Abstrak

Cybercrime merupakan bentuk kejahatan transnasional yang cukup mengewatirkan saat ini. Tujuan di dari junal ini adalah untuk memberikan gambaran tentang bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat dari tindak pidana cracking yang dikaji dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam hukum pidana dan hukum pidana islam. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah yuridis normative, hasil dari analisis didapatkan ialah berupa bentuk perlindungan yang dibeiikan masih berupa penindakan serta pencegahan dengan memberikan sanksi baik sanksi pidana danĀ  denda serta bisa dimaksimal dengan Model Hak-hak Prosedural (The Procedural Rights Model), Model Pelayanan (The Service Model) dan pemerintah bisa menggunakan berbagai teori-teori yang terkait semisal teori dalam hukum pidana islam.

Diterbitkan

2021-08-12

Cara Mengutip

Azis, M., & Rumlus, M. H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PADA MASYARAKAT DARI TINDAKAN CRACKING PERPEKTIF UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Equality Before The Law, 1(1). Diambil dari https://e-journal.unimudasorong.ac.id/index.php/Equalitybeforethelaw/article/view/477

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...