Dasar konstitusional dan TUPOKSI Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan

Dasar konstitusional dan TUPOKSI Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan

Penulis

  • dhafin riyasy ishak universitas djuanda
  • Ira Riswanih

Abstrak

Artikel ini membahas peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga integritas dan independensi kekuasaan yudikatif di Indonesia. KY, sebagai pilar kekuasaan yudikatif, memiliki dasar konstitusional yang memberikan legitimasi pada wewenangnya dalam seleksi, promosi, dan pengawasan hakim. Serta menyoroti kompleksitas klasifikasi kekuasaan KY, meskipun umumnya lembaga ini dikategorikan sebagai lembaga yudikatif, tetapi lembaga ini memiliki aspek-aspek yang mencerminkan sifat eksekutif dan legislatif. Dengan menggunakan pendekatan normatif serta analisis-deskriptif diharapkan dapat mencapai peningkatan kualitas pengawasan, transparansi, dan kerjasama dengan lembaga lain, serta menjadi fokus perbaikan, dengan harapan KY dapat lebih efektif dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia.

Diterbitkan

2024-06-02

Cara Mengutip

ishak, dhafin riyasy, & Riswanih, I. (2024). Dasar konstitusional dan TUPOKSI Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan. Equality Before The Law, 4(1). Diambil dari https://e-journal.unimudasorong.ac.id/index.php/Equalitybeforethelaw/article/view/456
Loading...