Upaya Diversi Dalam Menyelesaikan Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Upaya Diversi Dalam Menyelesaikan Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Penulis

  • ARIIF DWI WICAKSONO Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Ainul Aliyanti

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem peradilan pidana anak di Indonesia, khususnya dalam konteks penanganan anak yang berkonflik dengan hukum melalui upaya diversi. Anak dianggap sebagai amanah dan karunia Tuhan yang memerlukan perlakuan khusus dalam penyelesaian perkara hukum. Meskipun prinsip-prinsip diversi telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, masih terdapat kesenjangan dalam implementasinya. Permasalahan meliputi penanganan khusus, stigmatisasi terhadap anak, perdebatan antara hukum pidana dan pendekatan restoratif, asas ultimum remedium, pemahaman masyarakat tentang diversi, dan kesenjangan informasi. Melalui metode library research, penelitian ini menguraikan sistem peradilan pidana anak dan analisis gap untuk memahami tantangan dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum.

Diterbitkan

2024-06-02

Cara Mengutip

WICAKSONO, A. D., & Aliyanti, A. (2024). Upaya Diversi Dalam Menyelesaikan Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Equality Before The Law, 4(1). Diambil dari https://e-journal.unimudasorong.ac.id/index.php/Equalitybeforethelaw/article/view/454
Loading...