Rehabilitasi Pejabat Bumn Dalam Politik Hukum Penegakan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Rehabilitasi pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca putusan tindak pidana korupsi menimbulkan persoalan serius dalam politik hukum penegakan korupsi di Indonesia. Rehabilitasi yang secara normatif dimaksudkan sebagai pemulihan hak akibat kesalahan penegakan hukum justru diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga berpotensi mengaburkan prinsip finalitas putusan dan kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis rehabilitasi pejabat BUMN sebagai instrumen politik hukum serta implikasinya terhadap konsistensi pemberantasan korupsi dan akuntabilitas publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus rehabilitasi mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi dalam perkara korupsi berisiko melemahkan arah pembangunan hukum antikorupsi apabila tidak dibatasi oleh kriteria normatif yang ketat dan transparan.
Kata Kunci : Rehabilitasi, BUMN, Politik Hukum, Korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Deswita Fitri Deswita Fitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.