Upaya Diversi Dalam Menyelesaikan Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.36232/equalitybeforethelaw.v4i1.454Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem peradilan pidana anak di Indonesia, khususnya dalam konteks penanganan anak yang berkonflik dengan hukum melalui upaya diversi. Anak dianggap sebagai amanah dan karunia Tuhan yang memerlukan perlakuan khusus dalam penyelesaian perkara hukum. Meskipun prinsip-prinsip diversi telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, masih terdapat kesenjangan dalam implementasinya. Permasalahan meliputi penanganan khusus, stigmatisasi terhadap anak, perdebatan antara hukum pidana dan pendekatan restoratif, asas ultimum remedium, pemahaman masyarakat tentang diversi, dan kesenjangan informasi. Melalui metode library research, penelitian ini menguraikan sistem peradilan pidana anak dan analisis gap untuk memahami tantangan dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Equality Before The Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.