Legalitas Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pilkada

Authors

  • Adirandi M Rajab Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Yoga Andriyan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Sofyan Muhamad Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Edy Supardi Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Keywords:

Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Legalitas, Sengketa, Pilkada

Abstract

Legalitas Mahkamah Konstitusi mengenai Kewanangan Memutus Sengketa Pilkada. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yaitu. penelitian kepustakaan, yaitu pendekatan dengan menggunakan konsep hukum positivis berupa karya penelitian investigasi peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh atau diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara meneliti berbagai literatur, internet dan jurnal. Kemudian hasil materi yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dan ditarik kesimpulan secara induktif dan deduktif. Dalam undang-undang dasar tahun 1945 kewenangan Mahkamah Konstitusi ada empat kewangan Mahkamah Konstitusi yang di berikan oleh undang-undang dasar. Lembaga mana yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangannya sendiri untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.

Downloads

Published

2023-06-25