Pola Relasi Eksekutif Dan Legislatif Pada Penyusunan Legislasi Daerah (Studi Di Pembahasan APBD Kabupaten Buru Selatan 2015)

Authors

  • Marno Wance Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU)

Keywords:

Relasi Eksekutif-Legislatif, Legislasi Daerah

Abstract

Pembahasan APBD merupakan proses yang sangat kompleks. Hal ini Nampak meski telah ada aturan yang mengatur tentang mekanisme pembahasan anggaran namun tetap saja di dalamnya sarat dengan pola relasi kepentingan para elit Eksekuti dan Legislatif. oleh karenya menjadi penting untuk dilakukan studi tentang (1) pola relasi Eksekutif dan Legislatif pada proses pembuatan APBD Kabupaten Buru Selatan. (2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Pola Relasi Eksekutif dan Legislatif pada pembahasan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 oleh karenya menjadi penting untuk dilakukan studi tentang (1) pola relasi Eksekutif dan Legislatif pada proses pembuatan APBD Kabupaten Buru Selatan. (2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Pola Relasi Eksekutif dan Legislatif pada pembahasan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka harus dilakukan analisis secara komprehensif untuk menemukan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Sehingga metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif kualitatif. Dalam menentukan hasil penelitian tentang pola relasi yang terjadi maka menggunakan teori pola interkasi dalam kekuasaan model stone yang yaitu Model interaksi Decisional, model interkasi Anticipated Reaction, Interaksi Nondecisional Making, Interaksi Sytemic. Dan teori model ROCCIPI (Rule, Capacity, Comunication, interest, process, ideologi). Berdasarkan Deskripsi temuan hasil penelitian dan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pola relasi Eksekutif dan Legislatif pada Pembahasan APBD Tahun 2015 sebagai berikut: Pertama, ditemukan tiga pola interaksi eksekutif dan legislatif  yaitu akomondasi, dominasi, dan kompromi namun di antara ketiga pola interaksi dari keseluruhan pembahasan kebijakan anggaran ditemukan adanya proses pola yang lebih mendominasi. Kedua, Pola Interaksi Decesional Yaitu Pola pertentangan yang berlangsung pada perumusan (KUA) dan (PPAS) sehingga mengakibatkan keterlamabatan penetapan APBD, pola interakasi kekuasaan yang terjadi tawar menawar (barganing) untuk melakukan pertukaran kepentingan legislatif kepada Eksekutif yang tidak diakomodir Pada (RKA) SKPD.Ketiga, pola interkasi Anticipated Reaction yaitu Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menerima kepentingan DPRD yang mejadi rekomendasi Reses untuk menjaga kestabilan pembahasan APBD Tahun 2015.

Downloads

Published

2021-11-03