Aparatur Sipil Negara (ASN) Tidak Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu Dan Pemilihan

Authors

  • Sukma Wijaya Universitas Islam Nusantara

Abstract

Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam konteks ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai warga negara juga memiliki hak politik, termasuk hak memilih dalam pemilu dan pemilihan. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum ASN dalam penggunaan hak pilihnya serta batasan netralitas yang wajib dijaga dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan sosial politik. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta kajian sosial politik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASN secara konstitusional dan yuridis memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, karena ASN adalah warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hak tersebut juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, penggunaan hak pilih oleh ASN harus tetap berada dalam koridor netralitas, yaitu tidak terlibat dalam politik praktis, tidak menjadi anggota partai politik, tidak ikut kampanye, serta tidak memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dengan demikian, ASN berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sebagai wujud partisipasi demokratis, sepanjang tetap menjaga netralitas, integritas, dan profesionalitas sebagai pelayan publik   Password : Pemilu;ASN; dan Hak Politik

Downloads

Published

2026-04-24

How to Cite

Wijaya, S. (2026). Aparatur Sipil Negara (ASN) Tidak Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu Dan Pemilihan . Equality Before The Law, 6(1). Retrieved from https://e-journal.unimudasorong.ac.id/index.php/Equalitybeforethelaw/article/view/5565