Kritik Teori Hukum Profresif Terhadap Fenomena Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Kata Kunci : Hukum Progresif, Tebang Pilih, Penegakan Hukum, KorupsiAbstract
Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi persoalan serius berupa praktik tebang pilih, yakni penerapan hukum yang tidak setara terhadap pelaku yang secara normatif memiliki kedudukan hukum yang sama. Fenomena ini mencederai prinsip equality before the law dan melemahkan legitimasi negara hukum. Di tengah kritik terhadap pendekatan hukum yang formalistik dan legalistik, Teori Hukum Progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo hadir sebagai paradigma alternatif yang menekankan hukum untuk manusia dan keadilan substantif. Namun, dalam praktiknya, hukum progresif tidak selalu mampu menjadi solusi atas problem ketidakadilan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tebang pilih dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta mengkaji relevansi dan kelemahan Teori Hukum Progresif dalam menghadapi praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum progresif menawarkan keberanian moral dan fleksibilitas dalam menembus kebekuan hukum formal, diskresi yang luas tanpa mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai justru berpotensi memperkuat praktik tebang pilih. Oleh karena itu, hukum progresif bersifat ambivalen: di satu sisi dapat menjadi instrumen emansipatoris dalam pemberantasan korupsi, namun di sisi lain berisiko menjadi legitimasi bagi penegakan hukum yang diskriminatif apabila tidak disertai integritas aparat dan kontrol institusional yang kuat.
Kata Kunci : Hukum Progresif, Tebang Pilih, Penegakan Hukum, Korupsi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Deswita Alquddus Deswita Alquddus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.